Minggu, 23 Maret 2025

STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN PBB DI TIAP DESA DAN KELURAHAN

Tidak tercapainya target realisasi PBB disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar PBB, yang mana hal ini berkaitan erat dengan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya karena tidak ada sanksi perpajakan yang berlaku. Menurut Brotodihardjo (1990) Teori kepatuhan pajak secara umum dapat dibagi menjadi teori paksaan dan teori konsensus.Menurut teori paksaan, salah satu unsur paksaan terdiri dari kekuatan hukum penguasa, agar masyarakat menaati hukum. Sedangkan, berdasarkan hasil wawancara ,ada konsekuensi dari Dispenda/DPPKAD bagi wajib pajak pabila terlambat dalam pembayaran PBB, ada dua jenis konsekuensi yang diberikan, yaitu sanksi pidana dan sanksi administratif. Sanksi administratif berupa denda bagi Wajib Pajak. Kesadaran wajib pajak akan pembayaran pajak didasarkan oleh tingkat kepatuhan wajib pajak yang berpijak pada tingginya kesadaran hukum dalam membayar pajak.Apabila masyarakat wajib pajak tidak memiliki kesadaran yang tinggi, maka potensi wajib PBB-P2 yang besar tidak akan memberikan dampak positif bagi penerimaan pajak daerah. Maka dari itu dibutuhkan peran serta semua pihak untuk mensosialiasikannya. kendala atau hambatan yang ada adalah kurangnya kedisiplinanmasyarakat tentang ketepatan waktunyadalam membayar pajak, Penagihan yang masih tergolong pasif terhadap wajib pajak. Jika realisasi tidak tercapai maka artinya proses pemungutan pajak yang dilakukan kurang maksimal. Beberapa cara dan strategi umum dalam rangka meningkatkan pembayaran PBB P2 adalah sbb : 1. Membagikan SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak, 2. Menghimbau kepada masyarakat untuk sesegera mungkin membayar pajak 3. Memberikan fasilitas “titip bayar” 4. Jemput bola” dengan cara door to doo 5. Sosialisasi Pembayaran PBB secara online dengan menggunakan HP dengan Aplikasi Bank dan E Wallet (OVO,GOPAY LINK AJA DLL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar